Lalai Bayar THR, Perusahaan Dikenai Sanksi Tegas

By Admin

nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan bahwa  Rabu (29/7) merupakan H-7 yang merupakan hari terakhir bagi perusahan - perusahaan untuk menjalankan kewajibannya kepada para pekerjanya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya. 

“Kita meminta kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR sesuai dengan ketentuannya. Batas akhirnya ya, H-7 ini, kalau lewat maka akan kena denda, kena teguran dan kena sanksi,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Rabu (29/6). 

Menaker Hanif mengatakan pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengusaha sebagai pemberi kerja kepada para pekerjanya. 

“Ada yang bilang kalau kondisi ekonomi turun jadi gak mungkin bayar THR. Nah saya ngasih contoh kalau lagi sakit boleh gak, gak solat ? Tentu wajib solat jadi yang namanya kewajiban tetap akan menjadi kewajiban. Yang terpenting ini kewajiban, jadi bayar saja dulu,” kata Hanif 

Bagi para pekerja yang belum mendapatkan hak THR, diminta agar segera melaporkan permasalahnnya kepada Posko-posko Pengaduan THR di tingkat Pusat (kantor Kemnaker) atau di Dinas-Dinas Tenaga Kerja di masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota. 

“Kita ada posko pengaduan THR, mulai dari pusat hingga ke daerah daerah. Jadi kalau ada teman- teman pekerja ada yang belum dibayarkan haknya, silahkan datangi posko pengaduan THR kami yang ada di daerah,” kata Hanif. 

Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko Pengaduan THR 2016 yang melayani laporan, pengaduan dan konsultasi mengenai pembayaran THR Keagamaan jelang Hari Raya Idul Fitri. Posko yang bertempat di Lobby Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Selatan ini akan terus beroperasi hingga 15 Juli 2016 atau satu minggu setelah Hari Raya. 

Tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko ini juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Pada Permenaker tersebut dijelaskan bahwa Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu bulan secara terus menerus dapat memperoleh THR secara proporsional. 

Posko milik Kemnaker ini juga berkoordinasi dengan posko-posko pengaduan THR di daerah yang dikelola oleh Dinas-dinas Tenaga Kerja di berbagai daerah di Indonesia, untuk mempercepat proses penyelesaian aduan yang masuk. 

Posko Pengaduan THR 2016 Kemnaker membuka pelayanan dari pukul 8.00-17.00 WIB pada hari kerja dan pukul 9.00-16.00 WIB pada akhir pekan dan cuti bersama. Selain mendatangi langsung ke Posko Pengaduan THR 2016 Kemnaker, para calon pelapor pun dapat menggunakan berbagai jalur lain untuk melaporkan aduannya, seperti melalui telepon, fax, whatsapp, email dan twitter. 

Telp/Fax: 021 525 5859 (hari kerja: 8.00-17.00 WIB, akhir pekan dan cuti bersama: 9.00-16.00 WIB). Whatsapp: 0821 1332 7305 (a/n Juprianus), E-mail:poskoTHR2016Kemnaker@gmail.com, Twitter: @KemnakerRI dan @DitjenPHIJSK 

Seperti diketahui , terkait pengaturan pembayaran THR, Menaker M Hanif Dhakiri melakukan terobosan baru di bidang ketenagakerjaan dengan penerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. 

Berdasarkan aturan baru tersebut, ditegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Padahal aturan sebelumnya yaitu Permenaker No 4 Tahun 1994 dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. 

Tak hanya itu, Menaker Hanif pun menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang didalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR. 

Dalam ketentuan sanksi administratif yang mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa apabila pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. 

Pengusaha juga akan dikenai sanksi administratif. Sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. 

Teguran tertulis dikenakan 1 kali kepada pengusaha dalam jangka waktu 3 hari kalender, terhitung sejak teguran tertulis diterima. Rekomendasi teguran tertulis berdasarkan nota pemeriksaan dan laporan ketidakpatuhan yang masuk ke dinas terkait. 

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal, yaitu: sebab - sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha serta mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir dan diaudit oleh akuntan publik. Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan.(p/ab)